Meski terdengar sederhana, biaya balik nama tanah pemberian orang tua ke anak ternyata tidak bisa disamaratakan. Nominalnya bergantung pada luas tanah, nilai tanah di wilayah setempat, serta jenis peralihannya, apakah melalui hibah atau warisan.
Perbedaan balik nama karena hibah dan warisan
Balik nama tanah karena hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup. Proses ini memerlukan akta hibah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) serta bukti pembayaran pajak. Sedangkan jika dilakukan karena warisan, maka diperlukan surat keterangan waris serta akta kematian pewaris.Meskipun keduanya sama-sama mengalihkan hak milik, biaya yang dikeluarkan bisa berbeda. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan memberikan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk anak kandung.
Rincian biaya balik nama tanah
Secara umum, biaya balik nama tanah pemberian orang tua ke anak terdiri dari dua komponen utama:1. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Biaya ini dihitung menggunakan rumus:(1/1.000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000
Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp2.500.000 per meter dan luas tanah 500 meter, maka perhitungannya adalah:
(2.500.000 × 500) ÷ 1.000 + 50.000 = Rp 1.300.000
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Besaran BPHTB biasanya 5 persen dari nilai tanah atau bangunan dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.Namun, untuk hibah kepada anak kandung, beberapa daerah memberikan potongan bahkan pembebasan penuh BPHTB, tergantung regulasi pajak setempat.
Tambahan biaya notaris dan PPAT
Selain dua komponen utama di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya jasa notaris atau PPAT, biasanya berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kompleksitas dokumen dan lokasi tanah.Proses balik nama tanah
Proses ini dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa dokumen seperti:- Sertifikat tanah asli,
- Fotokopi KTP dan KK,
- Akta hibah atau surat keterangan waris,
- Bukti lunas BPHTB dan PPh,
- Serta surat permohonan balik nama.
Tips agar balik nama lebih efisien
Untuk menghemat waktu dan biaya, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sejak awal. Lakukan pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT) di situs resmi BPN atau kantor pajak daerah agar tahu estimasi biaya yang harus disiapkan.Jika ingin lebih praktis, kamu juga bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris terpercaya untuk mengurus semua proses hingga sertifikat atas nama baru diterbitkan.
Balik nama tanah pemberian orang tua ke anak bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Dengan memahami struktur biaya seperti PNBP, BPHTB, dan biaya notaris, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih bijak dan menghindari kesalahan administrasi.
Selain itu, cek regulasi daerah setempat siapa tahu kamu bisa mendapatkan pembebasan pajak atau potongan biaya hibah khusus untuk keluarga inti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id