Balik nama tanah dari orang tua ke anak bisa dilakukan melalui hibah atau warisan. Foto: MI
Balik nama tanah dari orang tua ke anak bisa dilakukan melalui hibah atau warisan. Foto: MI

Balik Nama Tanah dari Orang Tua ke Anak, Ternyata Gampang dan Gak Mahal

Rizkie Fauzian • 22 Oktober 2025 16:37
Jakarta: Banyak orang tua ingin memberikan tanah atau rumah kepada anaknya sebagai bentuk kasih sayang dan jaminan masa depan. Namun, sebelum hak kepemilikan itu resmi beralih, ada satu proses penting yang perlu dilakukan, yaitu balik nama sertifikat tanah.
 
Meski terdengar sederhana, biaya balik nama tanah pemberian orang tua ke anak ternyata tidak bisa disamaratakan. Nominalnya bergantung pada luas tanah, nilai tanah di wilayah setempat, serta jenis peralihannya, apakah melalui hibah atau warisan.

Perbedaan balik nama karena hibah dan warisan

Balik nama tanah karena hibah dilakukan ketika orang tua masih hidup. Proses ini memerlukan akta hibah dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) serta bukti pembayaran pajak. Sedangkan jika dilakukan karena warisan, maka diperlukan surat keterangan waris serta akta kematian pewaris.
 
Meskipun keduanya sama-sama mengalihkan hak milik, biaya yang dikeluarkan bisa berbeda. Dalam beberapa kasus, pemerintah daerah bahkan memberikan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk anak kandung.

Rincian biaya balik nama tanah

Secara umum, biaya balik nama tanah pemberian orang tua ke anak terdiri dari dua komponen utama:

1. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya ini dihitung menggunakan rumus:
 
(1/1.000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp 50.000

Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp2.500.000 per meter dan luas tanah 500 meter, maka perhitungannya adalah:
(2.500.000 × 500) ÷ 1.000 + 50.000 = Rp 1.300.000

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Besaran BPHTB biasanya 5 persen dari nilai tanah atau bangunan dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan daerah.
 
Namun, untuk hibah kepada anak kandung, beberapa daerah memberikan potongan bahkan pembebasan penuh BPHTB, tergantung regulasi pajak setempat.

Tambahan biaya notaris dan PPAT

Selain dua komponen utama di atas, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya jasa notaris atau PPAT, biasanya berkisar Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kompleksitas dokumen dan lokasi tanah.

Proses balik nama tanah

Proses ini dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa dokumen seperti:
  1. Sertifikat tanah asli,
  2. Fotokopi KTP dan KK,
  3. Akta hibah atau surat keterangan waris,
  4. Bukti lunas BPHTB dan PPh,
  5. Serta surat permohonan balik nama.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPN akan memproses balik nama dalam waktu 5–14 hari kerja, tergantung jumlah antrean dan wilayah.

Tips agar balik nama lebih efisien

Untuk menghemat waktu dan biaya, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sejak awal. Lakukan pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT) di situs resmi BPN atau kantor pajak daerah agar tahu estimasi biaya yang harus disiapkan.
 
Jika ingin lebih praktis, kamu juga bisa menggunakan jasa PPAT atau notaris terpercaya untuk mengurus semua proses hingga sertifikat atas nama baru diterbitkan.
 
Balik nama tanah pemberian orang tua ke anak bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Dengan memahami struktur biaya seperti PNBP, BPHTB, dan biaya notaris, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih bijak dan menghindari kesalahan administrasi.
 
Selain itu, cek regulasi daerah setempat siapa tahu kamu bisa mendapatkan pembebasan pajak atau potongan biaya hibah khusus untuk keluarga inti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan