Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (
paslon) Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2020 nomor urut 1, Erdi Dabi dan John Wilil. Hal itu disampaikan dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Yalimo 2020.
"Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Juni 2021.
MK menyatakan dibatalkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo 2020 per 18 Desember 2020. Keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo 2020 per 23 September 2020 juga dianggap gugur.
Mahkamah memerintahkan KPU selaku termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Kegiatan itu diikuti oleh paslon nomor urut 2 Lakius Beyond dan Nahung Mabel.
MK meminta pelaksanaan PSU dilakukan 120 hari sejak putusan dibacakan. KPU diperintahkan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan amar putusan tersebut.
"Sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ujar Anwar.
Baca:
KPU dan Bawaslu Bahas Persiapan Pemungutan Ulang Pilkada Nabire
Pemohon Lakius Beyond dan Nahung Mabel mengajukan
gugatan ke MK karena menganggap paslon nomor urut 1 tidak memenuhi persyaratan mengikuti Pilbup Yalimo 2020. Sebab, Erdi berstatus terpidana ketika proses pemilihan berjalan.
Erdi dijatuhkan hukuman empat bulan penjara terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan Bripka Christin M Batfeny. Peristiwa itu terjadi pada September 2020 dan Erdi masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.
Mahkamah menilai pada proses pilbup Erdi tersangkut kasus pidana. Dia dinilai tidak memenuhi Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam hal pencalonan kepala daerah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))