Jakarta: Sejumlah kekurangan masih ditemukan dalam Perhelatan Pemilu seretak 2019. Usai reses, DPR berencana memanggil KPU dan Bawaslu untuk evaluasi Pemilu 2019.
"Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil KPU dan Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan evaluasi," kata Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Baidowi saat dihubungi wartawan, Selasa 23 April 2019.
Awi mengatakan, ditemukannya kekurangan di sana-sini tidak serta merta membuat Pemilu 2019 gagal, bahkan terburuk pascareformasi. Tentu harus ada indikatornya mengapa Pemilu 2019 bisa dikatakan gagal. "Kalau asal ngomong dan berdasar data satu pihak tentu tidak
fair," jelas Awi.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memahami pemilu serentak yang baru pertama kali digelar masih banyak kekurangan. Di sisi lain, Pemilu 2019 ini lebih kuat dari sisi regulasi dan aspek penegakan hukum terhadap politik uang.
"Penguatan lembaga Bawaslu mulai dari kewenangan hingga menempatkan satu pengawas di setiap TPS," jelas Awi.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan masih menunggu hasil evaluasi dari DPR dan pemerintah soal penyelengaraan Pemilu Serentak 2019. Kejadian maraknya petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal menjadi catatan khusus penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.
"Sebetulnya bagaimana sih format pemilu yang paling ideal buat kita. Kalau kita lihat kelelahan yang luar biasa dari penyelenggara pemilu di bawah," jelas Ilham.
Baca: Pemilu Serentak Perlu Dikaji Ulang
Ilham melanjutkan ada juga wacana memisahkan pemilu lokal dan nasional. Pemilihan DPRD kabupaten/kota dan provinsi digelar dalam skala lokal. Sementara pemilu nasional mencakup Pilpres, Pileg DPR, dan DPD.
"Bagaimana kemudian undang-undang ini mengatur sedemikian rupa format pemilu yang ideal untuk pemilu berikutnya. Karena sekali lagi juga harus ada UU yang jauh-jauh hari sudah ada mengatur pemilu 2024. Jangan terlalu mepet," jelas Ilham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))