Jakarta: Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur saksi dari pemohon PDI Perjuangan, Edi Gunawan. Dia kedapatan berbisik dengan dua saksi lain.
"Sebentar ya saya ingatkan ya, yang disebelah jangan memberikan informasi kepada saksi," tegas Hakim Saldi di ruang sidang panel 2, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juli 2019.
Edi berserta dua saksi lain Aria Laksana Herlambang dan Julius Alev Yadhie telah memberikan kesaksian. Ketiganya bersaksi terkait dugaan pengurangan suara yang diperoleh PDI Perjuangan di daerah pemilihan Sumatera Selatan 9 di Kabupaten Musi Banyuasin daerah pemilihan 1.
Saat pihak terkait dalam hal ini Partai Golkar diberi kesempatan untuk bertanya ke pihak pemohon, Hakim Saldi menegur Edi. Hakim melihat Aria atau Julius memberikan informasi mengenai pertanyaan yang diajukan oleh pihak terkait.
Hakim Saldi meminta Edi memberikan keterangan yang ia tahu. Pasalnya, ia telah disumpah untuk menerangkan yang sebenarnya.
(Baca juga:
Para Hakim MK Larang Kesaksian Konon Kabarnya)
Mendengar hal itu, Edi menuruti teguran Hakim Saldi. Kemudian pihak terkait meneruskan pertanyaan berkaitan perolehan suara yang diperoleh PDI Perjuangan.
Perkara PDI Perjuangan tercatat di Nomor 88-03-06/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam pokok permohonannya disebutkan, terjadi pengurangan suara pemohon sebesar 3.261 suara di Dapil Sumatera Selatan 9 di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Adapun pengurangan suara tersebut terjadi ketika pleno di Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Di mana perolehan suara pemohon dalam formulir C1 ketika direkap ke model DAA1 dikurangi," bunyi permohonan tersebut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan keputusan KPU terkait pemilihan DPRD Sumatera Selatan Dapil 9 serta di Kabupaten Musi Banyuasin. Kemudian meminta termohon menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon dalam pengisian keanggotaan pemilu legislatif.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))