Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan yang dilayangkan pemohon dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. KPU bakal menjawab 65 perkara dari enam provinsi, hari ini.
"Panel satu memeriksa dua provinsi, di Jawa timur ada 11 pemohon dan di Aceh ada 10 pemohon partai, empat parpol lokal dan enam nasional. Total di panel satu ada 21 perkara," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
Panel dua 'menggarap' 24 perkara yang meliputi Provinsi Papua dan Jawa Tengah. Provinsi Papua terdapat 16 pemohon parpol dan satu DPD. Sedangkan untuk Jawa Tengah terdapat enam pemohon parpol dan satu DPD.
Lalu, panel tiga menyidangkan 20 perkara yang meliputi Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara. Di Provinsi Jawa Barat terdapat 10 pemohon parpol dan Provinsi Maluku Utara ada ada sembilan parpol dan satu DPD.
(Baca juga:
Hakim MK Sebut Berkas KPU Kacau)
"Jadi pada hari Senin, 15 Juli ada tiga panel terdiri 62 parpol, tiga DPD, total ada 65 perkara," tutur dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan rangkain persidangan gugatan PHPU Legislatif 2019. Hari ini MK menjadawalkan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Adapun yang menjadi termohon dalam sengketa pileg ini yaitu KPU Daerah dan KPU RI. Sementara yang menjadi pihak terkait yaitu partai politik dan caleg yang suara atau kursinya berpengaruh dari gugatan pemohon.
Sementara Bawaslu akan memberikan keterangan terkait temuan selama masa kampanye hingga pemilu berlangsung yang masuk sebagai laporan ke Bawaslu. Di persidangan ini, hakim juga akan mengesahkan alat bukti yang dibawa oleh tiga pihak tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))