Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menegaskan belum ada keputusan untuk memajukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyelenggaraan Pilkada 2024 masih mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni digelar November 2024.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa? Alasannya apa?" kata Jokowi usai menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, Tangerang, Banten, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ia menjelaskan perubahan jadwal pilkada perlu pertimbangan yang matang. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memajukan
Pilkada 2024 juga dinilai tak bisa sembarangan.
"Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan saya belum tahu mengenai itu," ujar Kepala Negara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sempat menyampaikan wacana agar
Pilkada 2024 bisa dipercepat dilaksanakan September 2024. Dengan demikian, menurut Hasyim, kepala daerah yang terpilih bisa dilantik serentak pada Desember 2024. Sehingga, pemerintahan di daerah bisa berjalan bersamaan pada waktu yang sama.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))