Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mengingatkan iklan
kampanye di media belum diperbolehkan. Ada jadwal yang sudah ditetapkan untuk penayangan iklan di media televisi, radio, surat kabar, dan media siber.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media.
"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.
Bagja tak memungkiri ketiga calon presiden-calon wakil presiden sudah mulai memublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media, utamanya televisi. Dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam terkait hal tersebut.
"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.
Dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan
capres-cawapres pada 21 Januari-10 Februari 2024.
Untuk saat ini, sejak 28 November 2023, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Pasangan capres-cawapres juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.
Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.
"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di gugus tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))