Jakarta:
Badan Penagwas Pemilu (Bawaslu) mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Prajurit TNI Mayor Teddy Indra Wijaya. Hal itu dilakukan karena Teddy tampak hadir di barisan pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2
Prabowo Subianto saat debat capres.
"Kita kaji dulu sekarang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Dia menyampaikan pendalaman dilakukan untuk menentukan apakah kehadiran seorang ajudan berstatus prajurit TNI aktif menyalahi aturan atau tidak dalam rangkaian pemilu. Hasil pendalam akan disampaikan kepada
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Karena kalau termasuk ke dugaan pelanggaran masuk ke netralitas TNI, jadi kita akan sampaikan ke Panglima TNI untuk menindak lanjutinya,” ungkap dia.
Selain itu, Bagja mengklaim dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Teddy merupakan temuan dari Bawaslu. Apalagi, polemik tersebut menjadi perbincangan di media sosial.
Sebelumnya, Teddy tertangkap kamera berada di barisan timses Prabowo-Gibran saat debat capres. Hal itu kemudian menjadi perbincangan di media sosial.
TNI menyatakan Teddy disebut hadir dengan kapasitas sebagai ajudan Menteri Pertahanan (Menhan). Kehadiran Teddy disebut tak mewakili institusi TNI.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memosisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin, 18 Desember 2023.
Teddy disebut melekat di setiap kegiatan Prabowo. Menurut dia, bisa salah jika Teddy hadir dalam acara politik memakai seragam militer
Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak Panglima TNI Agus memberikan sanksi kepada Teddy. Teddy hadir di barisan pendukung calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat debat capres di Gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Panglima TNI harus segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," kata anggota Komisi I Mayjen (Purn) TB Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.
Mayor Jenderal (purn) itu menegaskan TNI harus netral. Institusi TNI dinilai perlu mengusut apakah Teddy terlibat dalam tim pemenangan kubu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atau tidak.
"Bila ada anggota TNI menjadi tim pemenangan, itu jelas melanggar UU TNI dan UU Pemilu," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))