Bekasi: Artis yang juga Calon Anggota Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Verrell Bramasta, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Bekasi atas dugaan
kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Pelapornya Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari Partai Amanat Nasional dari Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," kata Akbar, Sabtu, 27 Januari 2024.
Dia menerangkan dalam laporan yang diterima pihaknya Verrell diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf A yakni berkampanye di tempat ibadah pada tanggal 7 Januari 2024.
Setelah itu, Verrell pun langsung dilaporkan pada 10 Januari 2024 dan dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
"Laporan tanggal 10 januari 2024, ada barang bukti foto, dokumen video, itu aja," bebernya.
Akbar menyatakan, pihaknya tengah memproses laporan tersebut dengan memintai keterangan berbagai pihak.
"Sudah beberapa yang kita mintai keterangan dari pelapor dan terlapor, terlapor atas nama Verrell InsyaAllah besok Senin akan hadir untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))