Jakarta: Pemilihan umum (
Pemilu) 2024 akan digelar secara serentak di seluruh di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 besok.
Dalam Pemilu 2024 ini akan ada lima surat suara yang dicoblos yaitu surat suara untuk DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi.
Lantas, pukul berapa tempat pemungutan suara (TPS) dibuka untuk pemilih Berikut
Medcom.id telah merangkum informasinya.
Merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat karena TPS dibuka selama 6 jam.
Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa. Berikut perinciannya:
1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa yakni: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos).
2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00. Dokumen yang dibawa meliputi: KTP-el atau surat keterangan (suket) Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Dokumen yang dibawa: KTP-el atau surat keterangan (suket).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))