Jepara: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, musnahkan surat suara
Pemilu 2024 lebih dan rusak. Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Jepara, disaksikan pihak Bawaslu dan kepolisian.
Anggota KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, mengatakan surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak untuk Pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 2.447 lembar. Kemudian surat suara anggota DPR RI sebanyak 14.337 lembar. Lalu surat suara Pemilu anggota DPD sebanyak 3.723 lembar.
"Selain itu juga ada surat suara anggota DPRD provinsi sebanyak 5.592 lembar dan surat suara DPRD kabupaten sebanyak 3.220 lembar yang dimusnahkan," kata Muhammadun di Jepara, Selasa, 13 Februari 2024.
Surat suara yang rusak dan sudah dimusnahkan itu telah KPU Kabupaten Jepara laporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan ke KPU RI melalui KPU provinsi. Sebelumnya surat suara yang rusak juga sudah diganti oleh penyedia.
"Surat suara pengganti hari ini sudah didistribusikan ke 3.490 TPS," jelas Muhammadun.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu. Pemusnahan surat suara adalah kegiatan memusnahkan kelebihan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, dan surat suara yang rusak sebelum hari pemungutan suara.
"Sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU tersebut, pemusnahan kelebihan surat suara di KPU kabupaten/kota dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara," ungkap Muhammadun.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di halaman kantor KPU Jepara disaksikan oleh kepolisian dan Bawaslu dan dituangkan ke dalam berita acara. Hadir pula dari Kejaksaan Negeri Jepara dan Bakesbangpol.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))