Jakarta: Pemilih pada
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 perlu membawa sejumlah dokumen untuk mencoblos, salah satunya adalah formulir C6. Jika formulir tersebut tidak ada, pemilih tetap bisa mencoblos, namun dengan beberapa syarat.
Pen
Formulir C6 merupakan
undangan atau surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti Pemilu. Dokumen ini berupa setengah dari kerta ukuran A4 yang berisi identitas pemilih, jadwal, lokasi dan informasi lainnya terkait pemilu.
Formulir ini diberikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan yang jatuh pada 14 Februari 2024. Nantinya, formulir C6 harus ditunjukkan kepada KPPS di hari pencoblosan.
Contoh formulir C6. Foto: Medcom.id
Lantas, bagaimana jika pemilih tidak mempunyai formulir C6? Apakah pemilih masih bisa memberikan hak suaranya? Jawabannya adalah, bisa.Medcom.id akan menjelaskan syarat mencoblos tanpa formulir C6.
Mencoblos Tanpa Formulir C6
Ada dua alasan pemilih tidak memiliki formulir C6. Pertama, petugas KPPS tidak memberikan dokumen itu kepada pemilih sampai waktu yang dijadwalkan. Kedua, formulir C6 yang sudah dipegang pemilih, rusak atau hilang.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih belum menerima formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu. Berikut ketentuan mencoblos tanpa formulir C6:
(1) Apabila sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))