Majalengka: Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit bahkan meninggal pada pemilihan umum sebelumnya, membuat KPU Majalengka akan mengupayakan
jaminan kesehatan bagi petugas KPPS.
KPU Majalengka saat ini masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna merealisasikan hal tersebut. Pasalnya, jaminan kesehatan yang akan diterima oleh petugas KPPS ditanggung oleh Pemkab Majalengka.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan Pemda," kata Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada, Rabu, 13 Desember 2023.
Menurut Agus, upaya koordinasi dengan Pemkab Majalengka terkait dengan jaminan kesehatan untuk petugas KPPS sudah dilakukan baik lisan maupun tertulis. Harapannya, premi yang harus dibayarkan bisa dibiayai oleh pemda.
Agus juga mengungkapkan fasilitas jaminan kesehatan yang diberikan kepada petugas KPPS sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 434 terkait dengan fasilitas dari Pemda.
Namun ia menyadari bahwa anggaran yang harus disiapkan untuk fasilitasi jaminan kesehatan ini cukup besar karena jumlah anggota KPPS dan PPS di Kabupaten Majalengka, tak sedikit.
KPPS yang akan bertugas di Kabupaten Majalengka, sebanyak 35.415 orang. Sedangkan jumlah PPS 1.029 orang.
Sehingga Agus juga belum bisa memastikan, apakah kemampuan anggaran dari Pemda bisa atau tidak menanggung jaminan kesehatan ini.
"Kalau nanti ternyata
Pemda tidak menyanggupi, kita lakukan pengetatan pemeriksaan kesehatan calon KPPS yang mendaftar. Juga membatasi umur petugas KPPS maksimal 55 tahun.
Dengan demikian diharapkan peristiwa petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal saat bertugas, tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))