Jakarta: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) Jazuli Juwaini menyebut ada ruang bagi peserta
pemilu yang tak puas dengan hasil pemilihan umum (pemilu) untuk melayangkan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dinilai bukan karena tidak mau menerima kekalahan.
"Tetapi mereka mempermasalahkan cara menang. Nah, selama itu punya bukti yang kuat, ya ada ruang," ujar Jazuli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Dia berharap proses ini berjalan dengan aman dan damai. Di samping itu, dia mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya kita ucapkan selamat dalam tahap hitungan KPU dengan tetap ada ruang MK," kata dia.
KPU menetapkan perolehan suara Prabowo-Gibran mengungguli dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Pasangan nomor urut 2 itu memperoleh 97.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, serta capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.408.787 suara.
Peserta pemilu punya waktu maksimal tiga hari untuk melayangkan gugatan PHPU. Durasinya terhitung 3x24 jam sejak pukul 22.19 WIB, Rabu, 20 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))