Jakarta: Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK)
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan bahwa kebutuhan untuk memanggil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Apabila sudah diputuskan, hal itu akan diumumkan oleh Mahkamah dalam sidang.
"Yang pasti, kalau sudah ada keputusan, biasanya akan disampaikan dalam sidang," ujar Fajar saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.
RPH, sambung Fajar, dilakukan setiap hari oleh para hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Fajar menanggapi pertanyaan waktu digelarnya RPH.
"RPH itu setiap hari dilaksanakan, hanya pembahasan dan keputusan soal apa, terkait dengan itu (pemanggilan menteri) atau tidak, saya tidak tahu," terang Fajar.
Berdasarkan Peraturan MK, sidang pemeriksaan PHPU Presiden tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024.
Fajar juga menjelaskan bahwa MK dapat menghadirkan sejumlah menteri kabinet pada sidang PHPU presiden 2024. Namun, hanya jika MK memerlukan keterangan para menteri dalam persidangan.
"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim dlm sidang, MK dapat menghadirkan Saksi/Ahli manakala MK yang memerlukan keterangan dlm persidangan," tutur Fajar.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres yang digelar, Kamis, 28 Maret 2024, di Gedung MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK bisa menghadirkan beberapa menteri dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, seperti hal yang dimohonkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Tetapi, Suhartoyo juga menegaskan para menteri tersebut bukan bertindak sebagai saksi/ahli dari pemohon. Sebab, pemanggilan itu atas kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," terang Suhartoyo.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))