Jakarta: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendorong para pemimpin dan tokoh nasional membangun kembali semangat persaudaraan dan persatuan. Hal ini perlu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengekat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Kini saatnya, para pemimpin dan tokoh nasional bersatu kembali dan memberikan contoh teladan kepada masyarakat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meniru pernyataan Mega di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Hasto mengungkapkan, Megawati mendukung pertemuan presiden terpilih Joko Widodo dengan calon presiden Prabowo Subianto. Mega memberikan sinyal positif soal rencana ini.
"Kalau kita cermati pernyataan-pernyataan Ibu Megawati, enggak ada pernyataan yang negatif tentang Pak Prabowo," ungkap dia.
Hasto yakin para pemimpin dan tokoh nasional akan saling menghormati dan membangun persaudaraan satu sama lain. Pasalnya, seluruh tahapan Pilpres 2019 sudah selesai.
Hasto menegaskan semangat persaudaraan ini harus dikembangkan di antara pemimpin. Hal ini perlu diupayakan menjadi kultur kepemimpinan di Indonesia yang saling menjaga silaturahmi dan persaudaraan.
"Putusan MK final dan mengikat, maka semua upaya hukum sudah selesai. Kini, saatnya bersama-sama mempersiapkan diri untuk membangun bangsa dan negara," jelas dia.
MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.
Putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat (
dissenting opinion) dalam pengambilan putusan ini.
Dalam pertimbangannya, MK memang mematahkan seluruh dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 02. Prabowo dianggap tidak dapat membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masfi (TSM) dalam Pilpres 2019.
Baca: Gubernur Sumbar Ajak Semua Pihak Terima Putusan MK
MK salah satunya menolak dalil tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait adanya 2.984 tempat pemungutan suara (TPS) atau 895.200 suara siluman. Pasalnya, daerah mana saja yang terdapat TPS siluman tidak dapat dibuktikan.
MK juga menilai sistem informasi penghitungan (situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak dapat dijadikan dasar penghitungan rekapitulasi suara. Situng tak dapat memengaruhi hasil rekapitulasi suara nasional secara berjenjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))