Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak terima diperintah oleh saksi saat sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Arief menegaskan hakim Konstitusi tidak bisa diperintah.
Kejadian ini berawal saat hakim sedang memeriksa perkara PHPU DPRD Kota Manokwari, Papua Barat yang diajukan Partai Demokrat. Saat itu, Demokrat mengajukan saksi bernama Triset Kambuaya.
Triset menjelaskan carut marut proses rekapitulasi suara di Distrik Manokwari Barat. Dia juga mengklaim pengurangan suara Partai Demokrat dan penggelembungan suara ke partai lain.
"Kalau memang ada kesalahan seperti ini mohon yang terhormat para hakim harus dilihat dengan jelas," kata Triset di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
(Baca juga:
KPU Papua Disemprot Hakim MK)
Pernyataan Triset itu dibalas candaan oleh hakim Arief. Dia memastikan hakim melihat fakta dengan jelas, "kalau kurang jelas pakai kacamata ini lho," ujar Arief sambil tertawa.
Triset masih berusaha melanjutkan penjelasannya. Triset meminta hakim melihat persoalan ini secara jelas dengan kalimat yang dinilai Arief berupa perintah.
Menanggapi itu, Arief menyebut saksi tak bisa memerintah hakim. Bahkan, kuasa hukum juga tak bisa memerintah.
Sebaliknya, hakim bisa memerintah para pihak. Arief menggertak bisa memerintahkan saksi untuk keluar ruang sidang.
"Kita di sini enggak ada yang bisa perintah, Presiden saja enggak bisa merintah kita apalagi Pak Triset," kata Arief sambil tertawa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))