Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan soal bantuan
beras cadangan pangan pemerintah (CPP). Bantuan itu diklaim berbeda dengan bantuan sosial (
bansos) biasa.
"Bantuan pangan beras CPP bukan bagian dari bansos reguler," kata Muhadjir di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Muhadjir mengatakan beras CPP dikelola dan menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan itu didistribusikan untuk mencapai tujuan tertentu.
"Tujuannya untuk memitigasi risiko bencana El Nino," papar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Muhadjir mengatakan pembagian beras diharapkan menjaga daya beli masyarakat miskin. Terutama, pada komoditas pangan lantaran sangat penting sebagai bahan pokok.
"Program bantuan CPP yang diberikan pada Januari 2024 hingga Juni 2024 adalah program perpanjangan dari tahun 2023," jelas dia.
Muhadjir berperan mengawal distribusi beras CPP. Hal itu guna memastikan bantuannya betul-betul sampai ke tangan yang layak.
"Termasuk memastikan prinsip-prinsip tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat kualitas," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))