Jakarta: Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Roy menuding calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2
Gibran Rakabuming memakai 3 mic saat debat cawapres.
"Kita dari Pilar 08, dan saya bersama Pak Luki Wakil Ketua Umum Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemaren yang mana katanya, Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Kuasa Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Hanfi menyebut semua tudingan Roy sudah dibantah ketua KPU Hasyim Asy'ari. Bahkan, konsorsium penyelenggara televisi juga membantah, namun Roy Suryo tetap ngotot.
"Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," ujarnya.
Hanfi memastikan laporan yang dilayangkan inisiatif pihaknya. Dia tak ingin masyarakat terprovokasi dengan isu-isu yang sifatnya menjatuhkan.
Hanfi membawa sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Bukti itu berupa tangkapan layar cuitan Roy di aplikasi X, pemberitaan Ketua KPU yang membantah, dan surat pernyataan media penyelenggara debat.
Laporan terhadap Roy Suryo teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat (2/ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian, dan berita bohong yang diketahui pada 25 Desember 2023 di wilayah hukum DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))