Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (
MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (
Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Seluruh hakim konstitusi juga akan hadir dalam sidang putusan ini.
"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2-2023.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, pada hari ini. Fajar menyampaikan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.
"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," ujar dia.
Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan
cawapres.
Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, diajukan WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))