Jakarta: Pemilihan kepala daerah (
pilkada) bakal diselenggarakan secara serentak pada November 2024. Namun, ada beberapa wilayah yang tidak menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan provinsi yang tidak melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub) yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, Yogyakarta memiliki kekhususan.
"Kalau DIY kan tidak melalui pilkada (pilgub) langsung," kata Hasyim saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 1 April 2024.
Dia menjelaskan kekhususan yang dimiliki
Yogyakarta termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam beleid tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun melalui proses pengukuhan.
Sehingga, hanya hanya 37 provinsi yang menyelenggarakan pilkada pada akhir tahun nanti. "Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi," ungkap dia.
Sementara itu,
Pilkada 2024 tingkat kabupaten dan kota hanya diselenggarakan di 508 dari 514 kabupaten/kota. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di
DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan pilkada langsung.
Lebih jauh, Hasyim menuturkan pihaknya bakal menyelenggarakan kegiatan peluncuran Pilkada 2024. Terkait waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujar dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024, yaitu:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))