Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur kuasa hukum Partai Demokrat yang menangani perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Provinsi Jawa Tengah. Teguran lantaran pihak Demokrat tak membacakan berkas permohonan sesuai yang diminta majelis hakim.
Awalnya, kuasa hukum Partai Demokrat, Dormauli Silalahi tengah membacakan pokok permohonan perkara nomor 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Perkara tersebut merupakan perselisihan antarcaleg Demokrat yaitu caleg nomor urut 1 dapil Jateng 6, Indrawati Sukadis dan nomor urut 2, Bramantyo Suwondo.
"Bahwa ada dugaan kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan caleg nomor urut 2 Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VI. Adanya dugaan kecurangan di beberapa kecamatan di antaranya, Kecamatan Pakis, Kecamatan Nablag, dan Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang," ujar Dormauli di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Dormauli kemudian menyebut tudingan tersebut didetailkan pihaknya dalam tabel di halaman 14. Namun, hakim MK Saldi Isra tak mengerti maksud tabel di halaman 14.
(Baca juga:
Pengacara Caleg Demokrat Maluku Utara Disemprot Hakim MK)
Saldi kemudian bertanya sebetulnya permohonan dalam berkas mana yang dibacakan. Dormauli menyebut dirinya membacakan permohonan dalam berkas perbaikan yang diserahkan pada 1 Juni 2019.
"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei 2019 Jangan masukan yang lain," tegas Saldi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Demokrat lainnya, Mehbob menyebut sebetulnya pihaknya sudah mempersiapkan jawaban perbaikan untuk diserahkan seluruhnya pada 31 Mei. Namun perbaikan berkas yang dibacakan tidak ikut terbawa ke MK.
"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 Mei, bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini (di MK)," ujar Mehbob.
Pernyataan Mehbob itu langsung disela Ketua Majelis Hakim Aswanto. Dia meminta Mehbob tak menyalahkan Mahkamah karena keterlambatan penyerahan berkas perbaikan.
"Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti. Saya kira kita tak perlu berdebat soal itu. Kita lanjut saja. Anda bacakan permohonan yang 31 Mei. Kalau bapak bacakan yang 1 Juni tak akan kita pertimbangkan," ketus Aswanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))