Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi tak melihat ada yang salah dengan editan foto yang dilakukan oleh calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya di surat suara. Gugatan calon anggota DPD lain, Farouk Muhammad, pada Evi ditolak.
"Sangat sulit melihat relevansi antara foto dengan tingkat keterpilihan caleg nomor 26 Evi Apita Maya," kata anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Agustus 2019.
Suhartoyo menambahkan tudingan penggelembungan suara juga tidak terbukti. Pasalnya, perbaikan suara telah dikoreksi di Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).
Tudingan lainnya soal politik uang juga ditolak lantaran tidak memenuhi syarat formil. "Pembagian uang harusnya dilaporkan pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi baru dilaporkan setelah penghitungan suara selesai, dan tidak berlaku karena tidak memenuhi syarat formil," jelas Suhartoyo.
(Baca juga:
Evi Bantah Menang Pileg Karena Editan Foto)
Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan gugatan dibatalkan. Eksepsi yang diajukan Farouk dinilai tidak jelas.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya," kata Anwar.
Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))