Jakarta:
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan mengirimkan 62.552 surat suara WNI setempat pada Desember 2023. Pengiriman ini dinilai melanggar aturan KPU.
KPU menyebut dalih PPLN lantaran khawatir terhadap keterlambatan pengembalian surat suara dari pemilih ke PPLN. Pasalnya terdapat perayaan Chinese New Year pada 8-14 Februari 2023.
Perayaan ini berdampak pada jadwal operasional kantor pos setempat. Pasalnya PPLN akan menerima pengembalian surat suara yang sudah dicoblos lewat kantor pos tersebut.
"Kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan (pengembalian) surat suara yang terakhir (oleh PPLN)," kata Ketua KPU RU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Menurut Hasyim, alasan yang disampaikan PPLN Taipei tidak berdasar. Bahkan KPU menilai PPLN Taipei sembrono alias tidak cermat.
"Ada situasi yang boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam (memedomani) peraturan KPU," ujar Hasyim.
Pasalnya, kata Hasyim,
PPLN Taipei sebenarnya masih punya waktu menerima pengembalian surat suara terakhir pada 15 Februari 2023. Pada tanggal ini, kantor pos setempat sudah kembali beroperasi seperti biasa.
"Sesungguhnya kalau dihitung, masih ada waktu (tanpa perlu mengirim secara prematur). Karena apa? Penghitungan surat suara yang metode pos itu, masih bisa dihitung sampai hari terakhir, yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," terang Hasyim.
Pokok Persoalan
KPU menyatakan bermasalah 62.552 surat suara yang sudah dikirimkan PPLN ke WNI yang terdaftar sebagai pemilih di Taipei. Pengiriman dilakukan sebelum waktunya.
PPLN mengirim surat suara kepada 31.276 pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Masing-masing pemilih menerima dua surat suara, yakni untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Padahal berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
KPU sendiri baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
KPU menyatakan surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))