Padang Aro: Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), menemukan sebanyak 292 orang pemilih sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam
daftar pemilih tetap (DPT). Begitu juga empat pemilih sudah menjadi anggota TNI serta jadi Polri 10 orang.
"Temua tersebut muncul dari tahapan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) kami lakukan untuk memitigasi kerawanan yang mungkin muncul," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat Bawaslu Solok Selatan Haikal, di Padang Aro, Kamis, 16 November 2023.
Setelah ini, katanya, akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) apa saja tindak lanjut yang akan dilakukan.
Ia mengimbau, KPU agar menindaklanjuti temuan Bawaslu dan bagaimana perlakuan KPU terhadap data tidak memenuhi syarat ini.
Selain itu, katanya, Bawaslu juga menemukan dua orang warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Elvira Roza KPU di daerah tersebut mengatakan, data yang sudah diberikan Bawaslu akan kami tindak lanjuti.
Khusus bagi masyarakat meninggal dunia, KPU tidak bisa mengeksekusinya kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
"Surat keterangan meninggal dari wali nagari (kepala desa) tidak berlaku secara nasional dan kami imbau agar masyarakat mengurus akte kematian ke Dukcapil," ujarnya.
Sedangkan untuk pindah memilih hingga Oktober 2023, yang keluar sebanyak 111 dan masuk 156 pemilih yang sudah
ditetapkan oleh KPU.
"Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan," terang dia.
Terkait pemilih di perusahaan, imbuhnya, sudah dilakukan sosialisasi dan kebanyakan dari mereka pulang kampung saat hari pemilihan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))