Tangerang: Video yang memperlihatkan satu unit mobil berpelat dinas Polri tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye salah seorang calon anggota legislatif (caleg), viral di media sosial. Bahkan, mobil yang
dipasangi sirene dan strobo itu juga digunakan mengangkut baliho caleg terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kita melakukan klarifikasi terkait video viral yang sempat beredar, dengan adanya kendaraan berpelat dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, Minggu, 17 Desember 2023.
Sigit menuturkan, upaya yang dilakukan pihaknya yakni berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang, serta berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti hal itu.
"Kami sudah melakukan penindakan yaitu penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas yaitu pelat nomor yang sudah kami copot. Termasuk penggunaan sirine, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan. Mobil tersebut milik caleg Partai Demokrat Zulfikar," katanya.
"Sedangkan untuk dugaan tindak pidana Pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," sambungnya.
Sementara, Zulfikar mengklarifikasi terkait kendaraannya yang menggunakan pelat dinas Polri, termasuk latar belakang peristiwa yang diduga merupakan tindakan pelanggaran pidana Pemilu.
"Saya Zulfikar, Caleg DPR RI. Mobil ini merupakan mobil pribadi saya, dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, pelat nomor dinas Polri yang digunakannya secara resmi didapatkan dari Polri. Hal itu memungkinkan mengingat status Zulfikar yang saat ini masih menjabat Anggota DPR RI.
"Namun demikian, saat ini masa berlakunya saat ini sudah mati sejak Juni 2023," ucap dia.
Zulfikar menambahkan, mobil itu digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Di dalam mobil, lanjutnya, waktu peristiwa hanya ada sopir, sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.
"Untuk itu kami menyampaikan
permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas tindakan yang telah terjadi, dan kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Pelat dinas Polri yang digunakan Zulfikar bukanlah pelat nomor asli mobil tersebut. Untuk strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri disita, serta pengendara termasuk orang yang memasang baliho caleg menggunakan mobil itu bukan anggota Polri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))