Boyolali: Bawaslu Boyolali menyatakan Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Suprat, terbukti
melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu setelah dilakukan penyelidikan terkait video viral dirinya mengarahkan warga memenangkan caleg PDIP.
“Iya betul, untuk pelanggar Kades Jerukan sudah dinyatakan melanggar netralitas sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, di Boyolali, Rabu, 13 Desember 2023.
Diketahui, Suprat terekam tengah mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP. Rekaman bentuk suara itu beredar viral di media sosial.
Bawaslu Boyolali kemudian melakukan penelusuran. Menurutnya, hasil penelusuran dituangkan dalam Form A Panwascam Juwangi dan dilanjutkan dengan rapat pleno.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan UU Desa terkait netralitas kepala desa. Yang bersangkutan sudah ada ajakan, cuma tidak sampai kena pidana karena saat kejadian belum pada masa kampanye,” imbuhnya.
Selanjutnya, penetapan pelanggaran tersebut bakal diteruskan ke Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada Suprat sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya viral rekaman suara yang diduga kades di Kecamatan Juwangi, Boyolali, mengarahkan warganya untuk memilih salah satu caleg
beredar di media sosial.
“
Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih caleg bernama Susi Ningrum dari PDIP. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis akun X @PartaiSocmed dalam unggahannya, Selasa, 28 Desember 2023.
Dalam rekaman, Suprat mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih caleg dari partai politik tertentu pada Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Dia juga mengancam warga yang tidak memilih caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))