Jambi: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat ada sebanyak 136 aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu selama 12 hari sejak dimulainya tahapan kampanye.
"Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat sebanyak 136 adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu mulai dari 28 November sampai dengan 10 Desember 2023," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, di Jambi, Selasa, 12 Desember 2023.
Dari sebanyak 136 aktivitas kampanye tersebut terdiri atas 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, kemudian 91 pertemuan tatap muka dan sisanya ada 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.
"Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu kabupaten/kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember 2023," kata Ari Juniarman yang juga koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data Informasi tersebut.
Dijelaskan, dari catatan tersebut pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Kemudian ada terdapat dua pelanggaran administrasi yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang di larang.
Ari mengajak seluruh peserta pemilu agar mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktivitas kampanye dan jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya.
Jambi: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi mencatat ada sebanyak 136 aktivitas kampanye yang dilakukan oleh
peserta pemilu selama 12 hari sejak dimulainya tahapan kampanye.
"Sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat sebanyak 136 adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu mulai dari 28 November sampai dengan 10 Desember 2023," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, di Jambi, Selasa, 12 Desember 2023.
Dari sebanyak 136 aktivitas kampanye tersebut terdiri atas 30 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, kemudian 91 pertemuan tatap muka dan sisanya ada 15 dalam bentuk kegiatan lainnya.
"Ini adalah hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu kabupaten/kota selama periode sejak kampanye dimulai sampai tanggal 10 Desember 2023," kata Ari Juniarman yang juga koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data Informasi tersebut.
Dijelaskan, dari catatan tersebut pada umumnya para peserta Pemilu masih ada yang belum menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Kemudian ada terdapat dua pelanggaran administrasi
yakni tidak adanya STTP dan pemasangan alat peraga kampanye yang di pasang di zona yang di larang.
Ari mengajak seluruh peserta pemilu agar mentaati seluruh tahapan dan aturan dalam melakukan aktivitas kampanye dan jajaran Bawaslu terus berupaya melakukan upaya pencegahan untuk mengurangi potensi dugaan pelanggaran, namun apabila ada pelanggaran Bawaslu siap menindaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)