Malang: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Malang telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen milik 274 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten
Malang. Hasilnya, seluruh dokumen tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, 734 bacaleg itu berasal dari 17 partai politik (parpol). Seluruh dokumen milik bacaleg telah melalui proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
"Hasil yang disampaikan, 734 dokumen bacalon dari 17 parpol, semuanya belum ada yang berstatus memenuhi syarat," kata Mahardika, Minggu, 25 Juni 2023.
Mahardika, menerangkan ada beberapa alasan mengapa status dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dinyatakan belum memenuhi syarat. Antara lain, KTP-el yang diunggah tidak jelas/buram dan foto diri tidak jelas/buram.
Kemudian, surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir yang belum dibubuhi meterai dan belum ditandatangani oleh bakal calon, dan fotokopi ijazah belum dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Lalu, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak sesuai tanggal berlaku, serta tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih tidak sesuai dengan nama bakal calon.
"Kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu tidak sesuai dengan nama bakal calon, surat keterangan pengadilan tidak sesuai, dan lain-lain," bebernya.
Mahardika mengaku seluruh parpol peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang dinyatakan belum benar. KPU Kabupaten Malang membuka masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, mulai 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
"Kecuali hari terakhir masa pengajuan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))