Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota
Yogyakarta menyatakan sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah mendaftar dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Akan tetapi, KPU memberikan masa perbaikan agar bacaleg bisa memenuhi syarat (MS).
"Dari total Bacaleg 600, yang sudah memenuhi syarat atau MS sebanyak 79, dan BMS 521 (bacaleg)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Yogyakarta, Erizal dihubungi, Minggu, 25 Juni 2023.
Erizal menjelaskan ada 9 hingga 10 dokumen pensyaratan pendaftaran bacaleg yang harus dipenuhi. Kendati, saat pendaftaran lalu, semua berkas bacaleg dinyatakan diterima kelengkapan dokumennya.
"Maksudnya, jumlah dokumen per bakal caleg antara 9 hingga 10 dokumen, yang BMS ada 1 atau 2 dokumen," ujar Erizal.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo, mengatakan KPU sudah memberitahukan keharusan perbaikan itu. Bacaleg beserta parpol diberi waktu memperbaiki kekurangan selama dua pekan.
"Ini masih ada masa perbaikan dari 26 Juni-9 Juli atau 14 hari, sehingga harapan kami waktu itu nanti bisa dioptimalkan oleh Parpol di help desk KPU Kota Yogyakarta untuk melengkapi berkas-berkas sesuai dengan kekurangan dokumen masing-masing," ujarnya.
Ia menyatakan sudah mewanti-wanti agar parpol maupun bacaleg memastikan kelengkapan berkas saat diunggah ke sistem maupun yang diserahkan ke komisi. Namun demikian, masih ada yang berkas pendaftarannya belum komplet dan dinyatakan BMS.
"Kemarin, tidak semua Parpol mengirimkan dokumennya. Mungkin karena masing-masing Parpol masih menunggu hasil judicial review dari MK. Sekarang, karena keputusannya terbuka, maka masing-masing caleg atau parpol harus melengkapi," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))