Jakarta: Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) menilai, pelaporan lima lembaga survei yang menampilkan hasil hitung cepat memenangkan pasangan calon presiden 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah upaya delegitimasi hitung cepat. Padahal, metode hitung cepat dan survei telah diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi ini (hitung cepat) legal dan sah, masuk dalam bab partisipasi masyarakat,” kata Ketua Bidang Hukum Persepsi, Andi Syafrani,dalam acara Expose Data Hasil Quick Count Pemilu 2019 di kawasan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.
Dia berpesan ke pihak yang melaporkan lembaga survei, segala proses yang berkaitan dengan hukum harus dilakukan dengan ketentuan yang telah diatur. Semua orang memiliki hak sama di mata hukum.
“Kami Persepi, kami punya
lex specialis dalam undang-undang. Kegiatan pelaporan terhadap lembaga survei, posisi ya ada ukuran
lex specialis, tidak ke pidana,” urainya.
Andi menegaskan, pihaknya siap mengikuti proses hukum yang ada. Dia mengingatkan, Persepi sebagai perhimpunan lembaga survei memiliki hak hukum yang sama.
“Kami ingatkan, tuduhan kepada kami, seperti sebar hoaks, kebohongan, sampai mau ditarik ke undang-undang teroris, kami akan pertimbangkan langkah hukum untuk melindungi kami terkait pihak-pihak yang sampaikan tuduhan dan ancaman ke kami. Apalagi semua ada record-nya,” tegas dia.
Baca: Hamdi Muluk Nilai Banyak Logika Salah soal Survei
Lima lembaga survei dan Perludem dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Koalisi Aktivis Masyrakat Anti Korupsi dan Hoaks (KAMAKH) dengan menggunakan pasal berlapis. Mereka dilaporkan dengan menggunakan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Ada pula pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Namun, laporan tersebut belum mendapati nomor laporan polisi (LP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))