Jakarta: Jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi kediaman calon wakil presiden (cawapres) Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta. Pertemuan ditegaskan tak terkait sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya selaku wakil beliau di MUI datang untuk bersilaturahmi," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, saat tiba di kediaman Ma'ruf, Kamis, 27 Juni 2019.
Ma'ruf Amin memang masih aktif menjabat sebagai ketua umum MUI. Zainut pun hadir untuk untuk melaporkan kegiatan MUI kepada Ma'ruf.
"Ya nanti beberapa pengurus (MUI) datang juga, bukan dalam hal nobar (nonton bareng) putusan, tapi silaturahmi," jelas Zainut.
Terkait sidang MK, dia mengatakan MUI berharap sekaligus meyakini majelis hakim MK alan mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya. Sementara itu, Ma'ruf hingga saat ini masih berkegiatan di kediamannya.
Berdasarkan informasi protokoler, Ma'ruf akan menyaksikan jalannya sidang melalui televisi. Ma'ruf akan bertolak ke Banten Kamis petang untuk mempersiapkan haul ke-126 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Dalam pokok permohonannya, Prabowo menuding sebanyak 21 juta suara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bermasalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejatinya menetapkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan 85 juta suara atau 55,5 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi meraih 68 juta suara atau 44,5 persen dukungan.
Penghitungan suara dituduh ditetapkan melalui cara tak benar dan melawan hukum. Jokowi sebagai calon presiden (capres) petahana dianggap menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden.
Kubu Prabowo mengeklaim pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif terjadi di Pilpres 2019. Kondisi ini dianggap melanggar prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
Baca: Ketua DPR Minta Semua Pihak Menghormati Putusan MK
Prabowo cs menyebut Jokowi-Ma'ruf seharusnya hanya mendapatkan 63,5 juta suara atau 48 persen dukungan. Sementara itu, Prabowo-Sandi mengantongi 68,6 juta suara atau 52 persen dukungan.
Prabowo-Sandi memohon dimenangkan di Pilpres 2019 kepada MK. Pasangan nomor urut 02 mengharapkan MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf atau setidaknya memerintahkan KPU mengadakan pemungutan suara ulang.
MK pun bakal menjadi panggung terakhir Pilpres 2019 yang berlangsung panas. Putusan akhir PHPU Pilpres 2019 akan dibacakan MK siang ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))