Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) disebut bakal memutus penanganan dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di
car free day (CFD) Jakarta yang dilakukan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Putusan akan dibacakan pada Jumat, 29 Desember 2023.
"Putusan (dugaan pelanggaran kampanye Gibran) Bawaslu (dibacakan) Jumat nanti," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Christian Nelson Pangkey melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Christian juga menyampaikan pihaknya tak jadi memanggil
Gibran. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu DKI.
"(Keputusan) Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. (Keterangan) dianggap sudah cukup," ungkap dia.
Bawaslu DKI mengklaim sudah memilik cukup bahan memutus kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat CFD Jakarta beberapa waktu lalu masuk ke dalam
pelanggaran kampanye atau tidak. Salah satu bahan kajiannya ialah hasil pendalaman laporan yang dilakukan Bawaslu RI.
"Kita lanjut (merujuk) pada putusan Bawaslu," ujar dia.
Sebelumnya, Gibran beserta jajaran partai koalisi membagikan susu pada car free day di Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023. Kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
(MI/Mohammad Farhan Zuhri)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))