Jakarta:
Masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 resmi dimulai pada Selasa kemarin, 28 November 2023. Durasi kampanye akan dilakukan selama 75 hari.
Jadwal masa kampanye
Pilpres 2024 mulai dari 28 November 2013-10 Februari 2024, dimana pada masa kampanye ini, para peserta Pemilu akan melakukan Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
Selain itu ada pada 21 Januari 2024-10 Februari 2024 agendanya meliputi kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan daring.
Selain mengetahui jadwal dan durasi kampanye Pemilu 2024, Sobat Medcom juga wajib paham bentuk bahan kampanye yang diperbolehkan saat kampanye.
Macam-macam bahan kampanye
Bahan kampanye Pemilu mencakup berbagai media dan materi yang digunakan oleh peserta Pemilu, bahan kampanye dapat berbentuk selebaran (
flyer), brosur (
leaflet), pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis.
Meski terdapat beragam jenis media yang bisa digunakan, peserta Pemilu harus memperhatikan ukuran dari bahan kampanye. Peserta Pemilu juga perlu memperhatikan bahwa setiap bahan kampanye dilarang bernilai lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang.
Dilansir dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))