Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan sistem Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 dalam waktu dekat, apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau menggunakan model baru/campuran.
Anggota Komisi III
DPR Santoso mengaku pihaknya tak akan mengevaluasi para hakim MK sebelum putusan. “Melakukan evaluasi terhadap para hakim MK sebelum keputusan tentang sistem pemilu itu diputuskan bukanlah cara yang bijak,” papar Santoso kepada Media Indonesia, Minggu, 11 Juni 2023.
Jika Hakim MK dievaluasi sebelum putusan, Santoso menyebut hal itu akan menimbulkan kontroversi serta kegaduhan di publik. Selain itu, juga akan menimbulkan interpersepsi dalam hal hukum apakah tindakan mengganti itu sesuai Undang-Undang (UU) atau tidak.
“Kita berharap para hakim MK dari manapun mereka berasal (DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung) yang masing-masing berjumlah tiga orang itu menyerap aspirasi serta keinginan kuat publik agar pemilu legislatif dengan sistem terbuka,” ujar dia.
Lantaran, kata dia, sistem terbuka telah dilakukan sejak 2009. Dia menyebut sistem terbuka dinilai lebih baik dibanding dengan sistem tertutup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))