Jakarta: Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menilai laporan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Denny Indrayana kurang tepat. Pasalnya Denny sedang tidak menjalankan profesi advokat dan tidak melanggar etika.
Erman menyebut, yang dilakukan Denny adalah sebuah kebebasan sebagai warga negara yang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Jika MK merasa benar, maka mereka tidak perlu merasa khawatir dengan cuitan Denny.
"Seseorang boleh dilaporkan kepada dewan kehormatan kalau dia melanggar etika. Dalam hal ini tentu kita lihat dulu Denny Indrayana dalam konteks apa, maksudnya dalam kapasitas dia apakah menjalankan profesi advokat," kata dia, Sabtu, 17 Juni 2023.
Ia menilai, Denny tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat ketika mencuit soal informasi putusan MK untuk gugatan sistem pemilu. Oleh karena itu, Erman mengatakan, laporan dari MK tidak tepat.
"Kalau dilaporkan ke dewan kehormatan advokat, dimana Denny Indrayana sebagai mungkin dia sebagai pemohon di MK ada sesuatu hal yang dibocorkan. Nah ini kan tidak, ini kan dia menyampaikan mendapat bocoran hakim MK akan kembali kepada sistem tertutup," ujar dia.
MK sebelumnya sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengabulkan enam mengabulkan, tiga dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Sementara Denny Indrayana menanggapi santai soal rencana MK yang akan melaporkannya ke organisasi advokat. Denny mengatakan, apa yang disampaikannya merupakan upaya partisipasi publik dalam mengawal putusan MK soal sistem pemilu.
"Apakah ini dianggap pelanggaran etik atau tidak bukan saya yang mengatakan. Kalau saya mengatakan ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat Indonesia ya biar direspons organisasi," kata Denny dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023. (Devi Rahma Syafira)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menilai laporan
Mahkamah Konstitusi (MK) soal
Denny Indrayana kurang tepat. Pasalnya Denny sedang tidak menjalankan profesi advokat dan tidak melanggar etika.
Erman menyebut, yang dilakukan Denny adalah sebuah kebebasan sebagai warga negara yang mempunyai hak menyampaikan pendapat. Jika MK merasa benar, maka mereka tidak perlu merasa khawatir dengan cuitan Denny.
"Seseorang boleh dilaporkan kepada dewan kehormatan kalau dia melanggar etika. Dalam hal ini tentu kita lihat dulu Denny Indrayana dalam konteks apa, maksudnya dalam kapasitas dia apakah menjalankan profesi advokat," kata dia, Sabtu, 17 Juni 2023.
Ia menilai, Denny tidak sedang menjalankan profesinya sebagai advokat ketika mencuit soal informasi putusan MK untuk gugatan sistem pemilu. Oleh karena itu, Erman mengatakan, laporan dari MK tidak tepat.
"Kalau dilaporkan ke dewan kehormatan advokat, dimana Denny Indrayana sebagai mungkin dia sebagai pemohon di MK ada sesuatu hal yang dibocorkan. Nah ini kan tidak, ini kan dia menyampaikan mendapat bocoran hakim MK akan kembali kepada sistem tertutup," ujar dia.
MK sebelumnya sedang menyiapkan laporan yang akan disampaikan pekan depan. MK beranggapan bahwa organisasi advokat akan menilai apakah Denny telah melanggar etik karena membocorkan putusan perihal sistem pemilu yang tidak benar.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai apa yang disampaikan Denny sebelumnya tidak benar. Sebab Saldi menegaskan MK baru memutuskan gugatan terkait sistem pemilu ini pada 7 Juli dengan posisi tujuh hakim setuju dan satu hakim
dissenting opinion.
"Ada yang berpendapat sejak 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6:3, katanya mengabulkan enam mengabulkan, tiga
dissenting. Kami perlu menjelaskan bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan ini bocor keluar, diketahui oleh pihak luar," ujar dia.
Sementara Denny Indrayana menanggapi santai soal rencana MK yang akan melaporkannya ke organisasi advokat. Denny mengatakan, apa yang disampaikannya merupakan upaya partisipasi publik dalam mengawal putusan MK soal sistem pemilu.
"Apakah ini dianggap pelanggaran etik atau tidak bukan saya yang mengatakan. Kalau saya mengatakan ini bagian dari advokasi publik. Kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat Indonesia ya biar direspons organisasi," kata Denny dalam Breaking News di Metro TV, Kamis, 15 Juni 2023. (
Devi Rahma Syafira)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)