Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menyerahkan salinan jawaban permohonan kasasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu 02 menggugat dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Bawaslu sudah menerima permintaan dari Mahkamah Agung agar Bawaslu menjadi pihak tergugat. Kami sudah menyampaikan jawaban dan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung pada 8 Juli," ungkap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2019.
MA merigistrasi laporan Prabowo-Sandi dengan Nomor 2P/PAP/2019 pada 3 Juli 2019. Pengajuan kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandi tentang kecurangan dan pelanggaran TSM pada Pilpres 2019.
Baca: Yusril Meyakini Kasasi Prabowo-Sandi Kandas Lagi
Penolakan MA sebelumnya menguatkan putusan Bawaslu yang menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM yang diadukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada 20 Mei 2019. Salah satu alasan penolakan ialah lemahnya alat bukti yang hanya print out media.
"Kami berpendapat, di dalam jawaban kami terkait dengan TSM itu merupakan ranah yang diselesaikan di Bawaslu sesuai Undang-Undang dan bukan diselesaikan oleh Mahkamah Agung. Apa yang kami sampaikan pada jawaban terlebih dahulu itu kurang lebih kami sampaikan sekarang," tandas Fritz.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))