Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur kuasa hukum PDI Perjuangan, Harlimuin, dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif. Harlimuin ditegur lantaran menyampaikan hal-hal tak perlu.
Kejadian berawal saat Hakim MK menyidangkan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil) Gorontalo I. PDI Perjuangan bertindak sebagai pihak terkait.
Teguran Aswanto terjadi ketika hakim tengah mengesahkan alat bukti. Aswanto meminta konfirmasi PDI Perjuangan mengenai alat bukti yang diserahkan.
"Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1 (bukti) PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDIP. Betul ya?" Kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
(Baca juga:
Hakim MK Ancam Usir Caleg PKB)
Harlimuin membenarkan alat bukti tersebut. Di saat yang sama, dia meminta majelis hakim menyebut PDIP dengan PDI Perjuangan.
"Saya mohon penyebutan PDIP sebaiknya disebut PDI Perjuangan yang mulia, mohon izin. Karena perjuangannya berdarah-darah," ujar Harlimuin.
Mendengarkan jawaban itu, Aswanto meradang. Dia meminta Harlimuin tak banyak bicara dan menyampaikan hal-hal yang diminta majelis saja.
"Anda jangan terlalu cerewet lah. Anda dari kemarin bisa meledakkan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes. Tidak usah terlalu banyak protes. Kecuali salah gitu ya, ini tidak salah kok," ketus Aswanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))