Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat penetapan zonasi untuk metode kampanye rapat umum. Penetapan zonasi dilakukan melalui mekanisme undian.
"Hari ini kita akan menetapkan zonasi untuk kampanye metode rapat umum," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.
KPU membagi zonasi kampanye rapat umum ke dalam dua zona, zona A dan zona B. Masing-masing zona terdiri dari 17 provinsi. Undian digelar untuk menentukan di zona mana peserta pemilu akan berkampanye rapat umum di hari pertama.
Undian diambil oleh perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara itu, peserta pemilu partai politik akan berkampanye mengikuti zona calon presiden yang diusulkanya.
"Berdasarkan hasil undian, untuk hari pertama pasangan calon 01 berkampanye di zona B, dan pasangan calon 02 berkampanye di zona A," kata Arief.
Pengambilan undian disaksikan seluruh perwakilan peserta pemilu, pihak KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, partai politik bukan pengusul pasangan calon presiden dibebaskan memilih di zona mana mereka akan memulai kampanye rapat umum.
Partai Perindo, PKPI, PBB, dan PSI memilih memulai kampanye bersama pasangan calon presiden 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sementara Partai Berkarya memilih memulai jadwal kampanye di zona yang sama dengan pasangan calon presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Khusus Partai Garuda yang tidak menentukan arah dukungan pada Pilpres 2019, KPU mengizinkan Partai Garuda untuk mengambil undian sendiri. Hasilnya, Partai Garuda akan memulai kampanye rapat umum di zona A bersama paslon 02.
Pada rapat kali ini juga disepakati sejumlah perubahan mekanisme zonasi rapat umum dari rapat sebelumnya. Salah satu perubahan itu adalah pergeseran zonasi yang kini dilakukan setiap dua hari sekali, dari sebelumnya tiga hari.
Kesepakatan ini diambil untuk menyetarakan jumlah hari libur antara pihak yang berkampanye di zona A dan zona B. Selain itu, khusus tanggal 3 April 2019 bertepatan dengan hari libur nasional peringatan Isra Miraj, sistem zonasi pada kampanye rapat umum tidak diberlakukan.
Baca: Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Bersinergi soal KTP-el WNA
Metode kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan 21 hari jelang masa tenang, tepatnya 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Pemberlakuan sistem zonasi pada metode kampanye rapat umum dirancang untuk membedakan jadwal kampanye peserta pemilu sehingga tidak mungkin peserta pemilu berkampanye di dua zona di hari yang sama.
Sementara itu, zona A meliputi: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Zona B meliputi: Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))