Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak saling menyalahkan terkait dugaan masuknya warga negara asing pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Bawaslu mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini.
"Menurut saya, posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung masih ada waktu untuk dibersihkan, ya, kita bersihkan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2019.
Afif menyampaikan hal itu karena melihat ada ketegangan antara KPU dan Kemendagri terkait persoalan ini. Sebaliknya, Afif mengimbau KPU dan Dukcapil seharusnya saling bersinergi untuk menemukan solusi.
Dia menilai Dukcapil sebagai regulator yang mengeluarkan KTP-el bagi WNA mengetahui titik-titik lokasi WNA pemegang KTP-el berada. Informasi itu penting diketahui KPU untuk dilakukan pencocokan dengan DPT di daerah tersebut.
"Segera disampaikan ke KPU, langsung dihapus dari DPT karena klasternya Dukcapil yang namanya KTP-el WNI kemudian menjadi diturunkan menjdi DP4, kemudian KTP-el WNA tidak ada turunanya di DP4," ujar Afif.
Di sisi lain, Bawaslu juga meminta KPU tak membuat pernyataan yang seolah-olah menyalahkan Dukcapil dalam persoalan ini. Kedua lembaga diminta saling menjaga sinergi.
(Baca juga:
Dua WNA Masuk DPT di Cirebon)
"Ini soal sinergi, yang harusnya lebih dipositifkan cara berpikirnya untuk menyelamatkan hak pilih masyarakat," ujarnya.
Afif memastikan jajaran Bawaslu di daerah juga turut mencermati dugaan masuknya sejumlah WNA dalam DPT. Terakhir, Kemendagri menyebut ada 103 WNA pemegang KTP-el yang terdaftar dalam DPT.
"Jajaran kami tentu mengecek, 103 (WNA yang diduga masuk DPT) dari 1.680 (total WNA pemegang KTP-el) apakah berpotensi bertambah atau tidak? Bisa dua-duanya," ujar Afif.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendgari, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 WNA pemilik KTP-el terdata dalam DPT. Zudan mengaku menemukan data itu setelah melakukan pengecekan terhadap 1.600 WNA pemegang KTP-el. Zudan mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke KPU untuk ditindaklanjuti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima data 103 warga negara asing (WNA) tersebut. KPU langsung menindaklanjuti data itu untuk dilakukan verifikasi di DPT maupun verifikasi faktual di lapangan.
"KPU RI telah menerima 103 nama WNA pemilik KTP-elektronik yang diduga ada di DPT dari Dukcapil kemarin, Senin, 4 Maret 2019," kata Komisioner KPU, Viryan Azis.
Hasil pencermatan KPU, 103 WNA pemilik KTP-el yang diduga terdaftar di DPT ini tersebar di 17 provinsi dan 54 kabupaten/Kota. KPU langsung menindaklanjuti data tersebut hari ini dengan menginstruksikan ke KPU di 17 Provinsi dan 54 Kabupaten/Kota tersebut untuk langsung melakukan verifikasi data dengan melakukan pengecekan daftar pemilih.
(Baca juga:
KPU Jawa Tengah Sterilkan DPT dari Warga Negara Asing)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))