Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menemukan dua warga negara asing (WNA) terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dua WNA tersebut berasal dari Jepang dan Tiongkok.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cirebon M. Joharudin, temuan ini didapatkan setelah Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan terhadap 215 WNA yang memiliki e-KTP.
Dua WNA tersebut bernama Yap Soe Bok, 78, dan Yumiko Kashu, 59. Yap Soe Bok terdaftar di TPS 10, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, sedangkan Yumiko terdaftar di TPS 12, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi.
"Kami akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi ke rumahnya dan tentang keberadaannya," jelasnya saat ditemui awak media di Gudang KPU, Pronggol, Kota Cirebon, Senin 4 Maret 2019.
Berdasarkan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu orang yang memiliki hak pilih hanya WNI yang pada saat hari H sudah memasuki usia 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, WNA tidak punya hak untuk memilih.
Pihaknya akan mendalami masuknya dua WNA tersebut dalam DPT. "Kita masih belum tahu kenapa dua WNA itu terdaftar," tuturnya.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengaku belum mengetahui informasi WNA yang terdaftar dalam DPT tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan mencermati dan mempelajari dan mengambil langkah yang sesuai rekomendasi Bawaslu.
DPT tidak akan direvisi tapi diberi keterangan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, dan tidak memiliki hak untuk memilih. "Sama ketika ada yang meninggal, tidak akan direvisi, cukup diberi keterangan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))