Jakarta: Dewan Pers memutuskan harian
Indopos melanggar kode etik terkait pemberitaan "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin". Putusan itu diambil setelah proses klarifikasi dari pengadu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan teradu harian
Indopos.
Dalam surat risalah penyelesaian nomor: 18/Risalah-DP/II/2019 berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengadu dan teradu, Dewan Pers menilai teradu melanggar 5 pasal kode etik jurnalistik. Pertama,
Indopos melanggar pasal 1 kode etik jurnalistik karena membuat berita berdasarkan informasi yang tidak akurat.
"Kedua, melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik karena tidak profesional. Teradu tetap memberitakan rumor yang tidak berdasar rakyat dan sumber yang jelas," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Februari 2019.
Ketiga,
Indopos dianggap melanggar pasal 3 kode etik jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, verifikasi, dan klarifikasi atas substansi informasi dari media sosial. Padahal, klarifikasi pengadu telah membantah substansi rumor yang beredar. Namun,
Indopos tetap memberitakan isu bahkan disertai infografis.
Keempat, koran itu dinilai melanggar pasal 4 kode etik jurnalis karena bohong dan fitnah. Teradu tetap mengembangkan informasi yang sejak awal sudah diberikan oleh media lain sebagai konten yang menyesatkan dan disinformasi.
Kelima, media cetak itu juga melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber. Pasalnya, mereka mencabut berita di media siber, mengubah, dan kemudian mengunggah lagi atas inisiatif sendiri tanpa disertai alasan.
Baca juga: Respons Indopos Atas Laporan TKN
Atas pelanggaran tersebut, harian
Indopos wajib menyepakati proses penyelesaian. Mereka wajib melayani permintaan dari pengadu dengan proporsional disertai permohonan maaf paling telat tiga hari setelah surat diterbitkan 22 Februari 2019.
Kedua,
Indopos wajib memuat kembali infografis di edisi cetak dengan penambahan kata hoaks di dalamnya. Pengadu dalam hal ini TKN memberikan hak jawab paling lambat tujuh hari setelah surat diterbitkan.
Teradu juga wajib melanjutkan bukti tindak lanjut risalah ini ke Dewan Pers paling kuat setelah dimuat. Apabila teradu tidak melaksanakan rekomendasi itu, penyelesaian kasus ini akan melalui jalur hukum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))