Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membela
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjelaskan aturan presiden boleh
berkampanye. Hal itu diatur dalam ayat (1) Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, menyebut penjelasan Presiden Jokowi sudah sesuai dengan uu pemilu. Ia tak sepakat apabila ayat (1) Pasal 299 berkaitan degan Pasal 301 yang mengatur presiden dan wakil presiden yang maju dalam pemilu.
"Tidak saling terkait berdiri sendiri, ada kententuan presiden boleh berkampanye meskipun dia tidak jadi capres atau paslon, ada ketentuan presiden boleh berkampanye pada saat dia menjadi capres," ujar Juri dalam diskusi publik di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Adapun bunyi ayat (1) Pasal 299 sebagai berikut:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
Sedangkan bunyi Pasal 301 sebagai berikut:
Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Mantan Deputi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Informasi dan Komunikasi Publik itu menjelaskan apabila dua pasal itu terkait ada kalimat yang merujuk. Ia telah menelaah bahwa tidak kalimat tersebut.
"Kalau di undang-undang itu selalu yang saya pahami sekian puluh tahun dalam penyelenggaran pemilu itu pasti merujuk pada pasal tertentu itu pasti ada pasalnya disebutkan, itu gak ada," jelasnya.
Oleh karena itu, Juri beranggapan ada pihak yang ingin mendramatisasi penjelasan Presiden Jokowi. Sehingga berujung timbulnya polemik presiden boleh dan tidak untuk berkampanye.
"Yang penting ketentuan dipenuhi presiden tidak menggunakan atribut kekuasaan dalam mendukung paslon," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi membuat video klarifikasi mengenai pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye di pemilu. Jokowi menjelaskan pernyataan itu disampaikan ketika ada wartawan yang bertanya mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak.
Dalam videonya, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye.
"Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))