Jakarta: Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan polemik gugatan Partai Berkarya pada Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Berkarya membantah mengajukan gugatan terkait pencaplokan 2,7 juta suara oleh Gerindra dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Kalau MK memutuskan untuk diproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab. Tapi Kalau MK memutuskan tidak, ini istilahnya ilegal, ya enggak (dijawab). Kita mengikuti daftar di MK saja," kata Arief di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.
Dia mengatakan yang dapat menolak atau menerima pengaduan sangketa hanya MK. Pihaknya masih menunggu putusan MK terkait kelanjutan gugatan itu.
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang membantah pimpinan partainya, Tommy Soeharto, menggugat Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK). Andi menduga isu tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan Partai Berkarya.
(Baca juga:
Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra ke MK)
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tanda tangan. Kami minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami, yang dibully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud," kata Andi kepada Medcom.id, Rabu 3 Juli 2019.
Dalam berkas perkara yang telah masuk ke MK disebutkan bahwa Partai Berkarya menggugat hasil Pileg 2019 dengan tuduhan Partai Gerindra mencaplok 2,7 juta suara yang seharusnya milik mereka. Andi mengaku geram atas berkas yang diduga palsu tersebut.
"Kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar. Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ujarnya.
Dia memastikan tidak ada kader Partai Berkarya yang melayangkan gugatan. Atas kejadian ini dia merasa partainya dirugikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))