Jakarta: Tim kuasa hukum calon anggota legislatif (caleg) DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor urut 27, Farouk Muhammad, menghadirkan ahli fotografi Priadi Sufjanto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Priadi mengaku sudah menganalisis foto caleg DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, yang dpermasalahkan Farouk.
Priadi membandingkan dua foto Evi yang diberikan oleh Farouk. Hasilnya, Priadi menemukan ada kejanggalan pada foto Evi di surat suara dan alat peraga kampanye.
"Menurut pendapat saya dalam konteks ini sudah masuk ke bukan saja di-touching tapi sudah masuk ke dalam dunia manipulasi," kata Priadi di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Priadi menjelaskan ada berbagai jenis penggunaan foto, yaitu kepentingan jurnalistik, potret, dan dokumenter, kepentingan komersial, dan seni. Menurut dia, foto seharusnya tidak dimanipulasi bila untuk kepentingan jurnalistik, potret dan dokumenter.
Kuasa hukum Farouk, Kurniawan kemudian menanyakan syarat dalam berkas pencalonan anggota legislatif soal ketentuan foto yang diserahkan tak boleh berumur lebih dari enam bulan. Namun, Hakim MK, Suhartoyo, memotong pertanyaan itu.
"Bukan ahli kalau untuk (menjelaskan) persyaratan dan relevansinya," ujar Suhartoyo.
Baca: Evi Sebut Foto di Surat Suara Sesuai Aturan
Kurniawan tetap ngotot meminta Priadi menjelaskan. Namun, Suhartoyo kembali menolaknya. Dia meminta kuasa hukum Farouk bisa memilih pertanyaan yang lebih tepat. "Itu yang enggak relevan ganti pertanyaan lain," tegas Suhartoyo.
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi memanipulasi atau mengedit pas foto diluar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan. Sehingga Evi meraih suara terbanyak.
"Bahwa walaupun yang bersangkutan di duga tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye pada daerah-daerah terentu, ditambah dengan menggunakan foto editan yang berlebihan, mengakibatkan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya tersebut memperoleh suara terbanyak sebanyak 283 .932 suara," bunyi dalil dalam dokumen permohonan Farouk.
Selain menyoal foto, Farouk juga menuding Evi melakukan politik uang dengan membagikan sembako bertulis 'Mohon Doa & Dukungan Segenap Masyarakat NTB Cerdas, Peduli, Tanggap Menyalurkan Aspirasinya Pilih Nomor 26'. Sembako itu dinilai mengarahkan pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))