Jakarta: Saksi ahli hukum pidana kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut mendapat dukungan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Mahfud menilai kapasitasnya memberikan kesaksian terkait dalil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah tepat.
"Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya menjadi akan sebagai ahli, beliau menelepon, beliau nanya apa yang mas terangkan. Saya bilang soal TSM, oh cocok," ujar Eddy menirukan ucapan Mahfud di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2019.
Dalam perbincangannya bersama Mahfud, Edward mengakui keahliannya dalam hukum pidana sudah tepat menjelaskan makna kecurangan TSM seperti yang digugat kubu Prabowo. Menurut Mahfud, hukum pidana masih relevan menjelaskan kecurangan pemilu TSM.
"Dalam pengertian beliau menganggap saya punya kapasitas untuk menenjawab itu. Mengapa dalam pendapat hukum tadi saya mengacu pada berbagai putusan mahkamah internasional , kebetulan desertasi saya terkait TSM," tuturnya.
Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) itu mengatakan, kecurangan pemilu TSM saling berkaitan dan berdampak satu sama lainnya. Hal itu merujuk pada pasal 286 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU Pemilu rencana yang matang dan rapih, dalam konteks pidana kecurangan itu by intention tidak mungkin secara kealpaan, lalu TSM ini menimbulkan dampak masif," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))