Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan terus mengusut laporan terhadap Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dalam kasus
menuding Polri tidak netral. Padahal ada aturan menunda proses hukum yang melibatkan peserta
Pemilu 2024, tertuang dalam surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Jadi, pascapenyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.
Ade mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
"Jadi, di tahap penyelidikan ini nanti akan ditentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ujar matan Kasubdit Regiden Polda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Aiman adalah calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo. Ade menjelaskan terkait surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 sudah ada perubahan.
"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," ungkap Ade.
Ade tidak menyebutkan detail perubahannya. Namun, dia memastikan akan terus melakukan penyelidikan.
"Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ungkap lulusan Akpol 1996 itu.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini akan digabung menjadi satu.
Aiman dilaporkan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))