Jakarta: Pengamat hukum Bivitri Susanti menilai tidak pantas partai politik (parpol) mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Meski tidak melanggar undang-undang, langkah ini dinilai menyalahi kodrat.
"Menteri tidak boleh kalau dia dipenjara 5 tahun lebih. Sama juga dengan ASN (aparatur sipil negara). Nah, ini kan tidak logis, apakah anggota DPR lebih rendah daripada ASN, menteri, dan presiden?" kata Bivitri di Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Februari 2019.
Wakil Kepala Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menambahkan peraturan yang berlaku menerangkan caleg mantan koruptor dapat maju jika memberitahu latar belakangnya kepada masyarakat. Namun, saat ini, tidak ada yang melakukan hal itu.
"Tapi kalau kita lihat undang-undang pemilihan umum kalau calon legislatif boleh saja jadi caleg ketika keluar dari penjara asal mereka mengumumkan, tapi kalau jadi presiden murni peraturannya tidak boleh," ujar Buvitri.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mengatur pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan partai politik. Namun, kata Bivitri, langkah itu tidak tepat lantaran tidak adanya peraturan bagi mantan napi korupsi.
"Masalahnya undang-undang itu tidak lahir seperti kitab suci, nah itu selalu ada kepentingan," ungkap dia.
Baca: KPU Minta Masyarakat Aktif Pantau Rekam Jejak Caleg
Sementara itu, Pemilu 2019 diikuti 49 mantan napi korupsi. Sebanyak 40 orang di antaranya adalah caleg DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sembilan lainnya adalah caleg DPD.
Dari data yang dikeluarkan KPU, hanya empat partai politik yang bebas dari caleg koruptor, yakni NasDem, PKB, PPP, dan PSI. Golkar dan Gerindra menjadi partai politik paling banyak membolehkan eks napi korupsi
nyaleg. Golkar punya delapan caleg, sedangkan Gerindra enam caleg eks koruptor.
Namun, KPU masih membuka peluang angka itu bertambah. Sejauh ini KPU masih mendata kembali jumlah caleg eks napi koruptor ke KPU di daerah-daerah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbwqLxJK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))