Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 200 ribu pemilih yang mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Mereka tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Kegiatan pelayanan pindah memilih sampai 17 Februari 2019 kemarin terdata sebanyak 275.923 pemilih yang melakukan pindah memilih," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.
Viryan mengatakan angka itu didapat setelah KPU melakukan rekapitulasi DPTb secara nasional. Sebanyak 275 ribu pemih pindah TPS ini berasal dari 87.483 TPS yang tersebar di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan di 496 kabupaten/kota. Jumlah ini masih memungkinkan bertambah lantaran KPU masih terus menyisir potensi pemilih pindah TPS.
Jawa Timur menjadi daerah yang warganya paling banyak mengajukan pindah memilih, yaitu sekitar 60 ribu pemilih, disusul Jawa Tengah sekitar 40 ribu pemilih, dan Jawa Barat sebanyak 11 ribu pemilih.
Viryan mengapresiasi kesadaran masyarakat yang cukup tinggi dalam mengurus pindah memilih. Namun, dia mengingatkan, pemilih pindah memilih akan mendapatkan jumlah surat suara sesuai jangkauan kepindahannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 348 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
(Baca juga:
KPU Bangka Barat Sosialisasikan Cara Pencoblosan)
Bagi warga yang pindah memilih ke Kabupaten lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihannya, maka yang bersangkutan kehilangan hak untuk memilih calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota.
Untuk warga yang pindah memilih ke kabupaten/kota dalam satu provinsi namun di luar daerah pemilihannya, maka dia kehilangan hak memilih calon anggota DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sementara bagi warga yang pindah memilih ke provinsi lain, yang bersangkutan akan kehilangan hak memilih calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi.
"Apabila pemilih pindah memilih ke luar provinsi asalnya itu hanya dapat satu surat suara (pemilihan presiden), maka kami juga mengimbau kepada masyarakat selama masih bisa tidak pindah memilih, tidak perlu melakukan pindah memilih," ujar Viryan.
KPU membuka pengajuan pindah memilih sejak 6 September 2018 hingga 17 Maret 2019. Pemilih pindah memilih adalah mereka yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak suara sesuai domisili dalam Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa mengurus form A5 di kantor KPU Kabupaten/kota asal atau tujuan memilih. Formulir A5 menjadi dasar administrasi kepindahan memilih.
(Baca juga:
KPU Sosialisasi Pemilu di Lapas Tanjung Gusta)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))