Bogor: Pemerintah menolak menyediakan dana saksi untuk partai politik dalam Pemilu 2019. Negara hanya membiayai saksi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kan sudah ada di UU itu, yang dianggarkan di Bawaslu saja," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.
Dia menegaskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019 hanya akan membiayai saksi dari Bawaslu. Pembiayaan saksi dari Bawaslu itu juga diatur dalam UU Pemilu.
"Coba kita lihat dulu, UU Pemilu katakan begitu," tegas dia.
Usulan dana saksi dibiayai negara dikemukakan oleh Komisi II DPR RI. Usulan itu muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua parpol peserta Pemilu punya dana cukup membiayai saksi.
"Saksi ini penting, jangan sampai parpol karena enggak mampu, sehingga enggak ada saksinya. Maka kami, Komisi II sampaikan, harus pemerintah membiayai ini sehingga semua partai punya semua saksi," kata Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))